Demi
menjaga keteraturan dalam membuat Laporan Praktik Kerja Lapangan, maka setiap
Siswa wajib mentaati aturan-aturan pembuatan Laporan seperti berikut ini :
1. Sampul laporan adalah sebagai
berikut :
-
Untuk
jurusan multimedia berwarna hijau.
2.
Bentuk
Laporan adalah sebagai berikut :
a)
Laporan
diketik dan dicetak ke dalam kertas ukuran A4
b)
Ketentuan
batas margin :
-
Margin
batas atas adalah 4 cm
-
Margin
batas kiri adalah 4 cm
-
Margin
batas bawah adalah 3 cm
-
Margin
batas kanan adalah 3 cm
c)
Ketentuan
format tulisan :
-
Laporan
ditulis menggunakan jenis font Times New Roman, Callibri, besar huruf adalah 12
point.
-
Judul
Bab Bold sebesar 14 point.
-
Spasi
laporan adalah 1,5 spasi
d)
Laporan
yang dibuat diberi nomor halaman, mulai dari halaman sampul.
3.
Format
laporan adalah sebagai berikut :
HALAMAN SAMPUL
HALAMAN PENGESAHAN
HALAMAN IDENTITAS SISWA
HALAMAN IDENTITAS PERUSAHAAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR(Jika dalam laporan
ada gambar)
a. BAB I adalah Pendahuluan
meliputi :
-
Latar belakang dilaksanakannya prakerin
-
Tujuan penulisan laporan prakerin
- Sistematika Laporan.
b. BAB II adalah Tinjauan Pustaka
:
Bab
ini berisi teori-teori yang akan menjadi landasan mengimplementasikan apa
yang
telah dipraktikkan atau dikerjakan.
Contoh : untuk jurusan Multimedia
Menginstal Sistem Operasi berarti tinjauan pustaka
akan berisi :
-
Penjelasan/teori
tentang kedelai.
-
Penjelasan
tentang peralatan yang dipakai ( uraikan satu per satu ).
c. BAB III adalah Pembahasan :
Bab
ini berisi tentang langkah-langkah pengerjaan :
-
Pra
produksi
-
Proses
Produksi
-
Post
produk
d. BAB IV adalah Penutup yang
meliputi :
-
Kesimpulan
-
Saran
4. Pengumpulan Laporan
a)
Konsultasikan
laporan kepada guru pembimbing masing-masing sebelum dijilid.
b)
Laporan
yang telah disetujui oleh guru pembimbing baru bisa dijilid dan dikumpulkan
c)
Laporan
dikumpulkan paling lambat 1 bulan setelah selesai prakerin.
d)
Laporan
dikumpulkan kepada guru pembimbing masing-masing.
e)
Laporan
akan dipertanggungjawabkan secara kepada tim penguji.
0 comments:
Post a Comment